PAPUABARAT.SIBERINDO.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menghadiri Rapat Paripurna DPR Papua Barat Masa Persidangan II Tahun 2026 yang berlangsung di Aston Niu Hotel Manokwari, Senin (3/8). Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Muhayan. Rapat turut dihadiri Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, serta anggota DPR Papua Barat.
Rapat paripurna mengagendakan penyampaian catatan dan rekomendasi DPR Papua Barat atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025. Dalam executive summary yang disampaikan DPR Papua Barat, sejumlah isu strategis menjadi perhatian, antara lain pengelolaan perjalanan dinas, penataan kas daerah, pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), lemahnya verifikasi rencana kerja, serta masih rendahnya kepatuhan administrasi. DPR Papua Barat juga merekomendasikan pemerintah daerah untuk memperkuat implementasi SPIP, mengoptimalkan belanja barang dan jasa, serta segera melakukan pemulihan kas daerah.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan LHP BPK RI. Ia mengakui masih terdapat sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti dan menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk segera melakukan evaluasi internal, memperkuat penerapan SPIP, serta meningkatkan sinergi antarperangkat daerah sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.






