JAKARTA – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan sebagai wadah baru bagi para advokat di tanah air. Deklarasi digelar pada
-
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Universitas Indonesia, Sanksi Atas Pelanggaran Akademik Tetap Sah Berlaku -
Firdaus Tegaskan Komitmen SMSI Mengawal Pers Merdeka Lewat Anugerah 2026 -
Tekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Program Mediasi MA -
Dasco Sebut Pertemuan Chatib Basri dengan Presiden Bahas Strategi Pertumbuhan Ekonomi
Trend
