oleh

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 10 Ton Ekspor Pasir Timah

Karimun, Lendoot.com – Tim Patroli Laut BC 30004 Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ke uar negeri, Kamis (25/6/2020) lalu.

Kepala Kanwil DJBC Kepri, Agus Yulianto menjelaskan, sekitar pukul 17.00 WIB, tim patroli laut melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Terang Bulan IV. Petugas menemukan kurang lebih 10 ton pasir timah tanpa dilindungi dokumen kepabeanan.

Baca Juga  Pilkada Pegaf 2020, Pasangan “Yosmar” Tempati Sisi Kiri Kertas Suara

“Pada saat petugas patroli melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Terang Bulan IV di perairan Natuna, petugas kami menemukan muatan sebanyak 10 ton pasir timah yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan,” kata Agus, Senin (29/6/2020) sore.

Agus mengatakan, guna penyelidikan lebih lanjut, barang bukti berupa pasir timah dan sarana pengangkut KM. Terang Bulan IV dan nahkoda beserta ABK dibawa ke Kanwil DJBC Kepri.

Baca Juga  Diduga Depresi Sakit Akut, Seorang Ibu di Kaimana Papua Barat Gantung Diri

“Kapal tersebut dinahkodai oleh SN beserta tiga ABK nya. Untuk penyelidikan lebih lanjut mereka beserta kapal dan muatan pasir timah itu kita bawa ke Kanwil DJBC Kepri,” ujarnya.

Agus menambahkan, dngan moto “Siaga Berani Setia” Bea Cukai Kepri selalu menjaga NKRI dari eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan dan tidak memenuhi ketentuan, terlebih ditengah pandemi Covid 19.

Baca Juga  Lagi, Gubernur Papua Barat Serahkan Bantuan BSU di Manokwari

“Pasir timah merupakan sumber daya alam yg dilarang untuk di ekspor sesuai ketentuan kementerian ESDM,” tambahnya. (rnd)

Komentar

News Feed