oleh

Terkendala Perijinan dan Kelayakan Kapal, Pemkab Kaimana hanya Operasikan Satu Armada Kapal Perintis

KAIMANA, KT- Hingga saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana hanya mengoperasikan satu armada kapal perintis untuk melayani angkutan penumpang dan barang ke sejumlah distrik di wilayah Kaimana.

Hal itu dijelaskan,  Kepala Dinas Perhubungan Kaimana, Drs. Daniel Bato, M.T saat dikonfirmasi wartawan Jumad (16/10/2020).

Dia mengatakan, memang saat ini pihaknya masih kesulitan untuk mencari kapal yang standar, sesuai dengan kelayakan pelayaran.

Baca Juga  Besok, DPRD Manokwari Bahas RAPBD Tahun Anggaran 2021

“Pasca laka laut di Danau Toba, Kementerian Perhubungan akhirnya menetapkan aturan tentang keselamatan pelayaran. Untuk itu, aturannya memang mesti diikuti termasuk dengan penyediaan kapal perintis bagi masyarakat di Kaimana saat ini,” jelasnya.

Dia juga mengakui, jika banyak kapal penumpang yang sudah dimodifikasi ruangan serta palka kapal, tetapi hal itu tidak layak digunakan untuk kapal angkutan.

Baca Juga  Sejumlah Bendahara OPD Dimutasi, Bupati Kasihiw: Mutasi Jabatan Hal yang Wajar

“Ketika kita usulkan ke Kementerian, hanya satu kapal perintis yang disetujui oleh Kementerian Perhubungan, yakni KM. Kabal Yafu. Kapal ini sudah mulai beroperasi sejak 2019 tahun lalu, terbagi ke dalam 3 zona untuk melayani 7 Distrik yang ada di Kaimana,” jelasnya.

Terkait target dan pelayanan masyarakat wilayah Kaimana yang begitu luas dan hanya dengan 1 kapal pelayanan, kata dia, memang kurang efisien.

Baca Juga  TFG Latihan Pengamanan VVIP Kodam XVIII/Kasuari 2020 Digelar

“Kadang juga kapal ini mengalami kerusakan teknis, bahkan kalau kendala cuaca yang begitu buruk, kapal perintis diistirahatkan. Untuk itu, memang kondisinya seperti ini, kita tidak bisa paksakan. Jika dipaksakan dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, menjadi masalah baru lagi,” pungkasnya.(REN-R1)

News Feed