Tanjungpinang, Radar Kepri-Jn seorang pengusaha tambang bauksit yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi tambang ilegal oleh Kejati Kepri tertipu oleh Fr. Kerugian Jn tak tanggung-tanggung mencapai Rp 500 juta.
Jn kemudian melaporkan Fr ke Mapolres Tanjungpinang, Selasa (23/06) dengan nomor laporan LP-B/77/VI/2020/Kepri/SPK-RES TPI.
Dalam laporanya, Jn menjelaskan aksi tipu-tipu Fr tersebut. Awalnya dia menghadapi masalah di Kejati Kepri. Kemudian pada tanggal 17 Juni 2020 Fr menghubungi Jn dan meminta berjumpa di Jl Sunaryo. Dalam pertemuan tersebut, Fr mengatakan bisa membantu permasalahan yang sedang dihadapi Jn tersebut.
Selanjutnya Fr mengajak bertemu Bw dan MZ di Batam. Setelah bertemu Bw dan MZ, Jn kemudian menceritakan tentang dirinya yang telah jadi tersangka di Kejati Kepri. Bw menyatakan menyanggupi akan membantu Fr di Kejati Kepri.
Tanggal 18 Juni 2020, Fr menelpon Jn untuk bertemu di hotel CK Tanjungpinang. Saat itu Fr mengatakan agar Jn menyediakan uang Rp 1 Miliar mengatas namakan Kejati untuk mendapatkan SP3 perkara pelapor di Kejaksaan Tinggi Kepri. Namun Jn tidak memiliki uang sebanyak itu, namun berusaha mendapatkannya separuhnya dulu.
Setelah uang Rp 500 juta didapat Jn, keduanya bertemu di TCC dan uang itu diserahkan ke Fr. Namun sampai 23 Juni 2020, tidak kunjung ada kejelasan bahkan pada 22 Juni 2020 Fr kembali menghubungi Jn untuk meminta Rp 500 juta lagi.
Fr menjanjikan akan mengurus kasus yang membelit Jn sehingga dihentikan proses hukumnya alias di SP3-kan. Namun janji tinggal janji SP3 tak terbit uang setengah miliar melayang.
Mungkin sadar dirinya dibohongi karena kabar SP3 tak kunjung jelas, Jn akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Fr ke polisi. Jumat (26/06) Fr ditangkap dan saat ini telah diamankan di Mapolres Tanjungpinang. Polisi juga masih memburu Bw dan MZ.(irfan)











Komentar