oleh

Musa Kamudi: Kita Harus Komitmen Memusnahkan Miras dari Manokwari

MANOKWARI– Asisten I  Setda Papua Barat  Musa Kamudi menyampaikan apa yang pernah disampaikan mantan Gubernur Papua Barat  Abraham Octovianus Ataruri “Orang Mabuk Tidak Bisa Membangun Provinsi Papua Barat Ini“

Musa yang menghadiri pemusnahan miras di kantor Kejati Papua Barar mewakili Gubernur Papua Barat mengatakan, Manokwari memiliki Perda, sehingga langkah yang dilakukan oleh Kejari Manokwari harus didukung.“Kegiatan hari ini kita lakukan bagian dari upaya untuk mencegah, terutama sekali bagi generasi muda kita, agar tidak lagi mengonsumsi miras, seperti pesan mantan gubernur dulu. Ini makna yang sangat mendalam sekali,” tutur Musa.

Menurutnya, dari data diperoleh, justru yang mengonsumsi miras kebanyakan adalah generasi muda. “Banyak upaya yang sudah dilakukan baik melalui tokoh-tokoh agama,  juga dari pemerintah untuk mengimbau kepada generasi muda untuk menghindari miras,  bahkan ada beberapa kabupaten/kota yang sudah mengeluarkan Perda tentang larangan miras, namun masih saja dilakukan,” ungkapnya.

 Lebih lanjut Musa menyampaikan  kegiatan pemusnahan  miras atau pencegahan ini tidak bisa diserahkan  sepenuhnya kepada aparat penegak hukum saja, tetapi seluruh stakeholder harus membantu, agar peredaran miras ini  dapat dihilangkan. “Kita harus berkomitmen yang sama sehingga  miras ini harus dimusnahkan atau tidak boleh beredar lagi,” tuturnya.

Baca Juga  Sisa 10 Distrik, AYO-PMK2 Kejar-kejaran Suara di Pilkada Bintuni

Ditegaskan Musa, bahwa miras tidak ada manfaatnya, justru mudharatnya lebih besar. Dalam mempersiapkan  sumber daya yang baik, maka perlu ada tanggung jawab dan komitmen bersama.“Hari ini  merupakan bagian yang sangat baik, sehingga  kita sebagai  pemerintah harus bersinergi berupaya agar persoalan  miras ini  harus  ditangani bersama-sama. Sekali lagi mari kita   membangun komitmen bersama-sama untuk memberantas miras ini,” ajak Musa menegaskan. (aa)

Baca Juga  Pangdam XVIII/Kasuari Pimpin Pemilihan Tingkat Pusat Penerimaan Tamtama PK TNI AD Gel. II TA 2020 Sub Panpus Kodam

Editor: BUSTAM

Komentar

News Feed