oleh

Jakarta akan Perpanjang Dana Otsus untuk Papua dan Papua Barat

JAYAPURA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah bakal memperpanjang kebijakan dana otonomi khusus (otsus) Provinsi Papua dan Papua Barat. Sementara terkait kebijakan otsusnya menurut Mahfud tidak perlu diperpanjang kembali.

Seperti dilansir suara.com, Mahfud mengungkapkan kebijakan otsus sudah berlaku sejak 2001. Sehingga kebijakan tersebut masih bisa digunakan.

“Yang diperpanjang itu hanya dananya, dana khususnya. Adapun struktur ketatanegaraan dan hubungan pusat dan daerahnya itu tidak ada perubahan apapun. Undang-undangnya tidak akan diperpanjang,” kata Mahfud saat menjadi pembicara kunci dalam Workshop Pendapat BPK terkait Pengelolaan Dana Otsus Provinsi Papua dan Papua Barat secara virtual pada Selasa (30/3/2021).

Dalam perpanjangan dana otsus, nantinya pemerintah bakal melakukan revisi pada sejumlah peraturan termasuk beberapa pasal dalam Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Pasal yang dimaksud ialah Pasal 76 untuk memekarkan daerah provinsi yang mungkin bakal ditambah menjadi lima bagian dan Pasal 34 tentang dana. Draft revisi itu disebut Mahfud sudah diserahkan ke DPR RI.

Baca Juga  Capai 1.283 CPNS dan P3K, MPI KNPI Papua Barat Apresiasi Gubernur Dominggus Mandacan 

Mahfud menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan Kepres Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Prov Papua Barat, dan membentuk Tim Hukum untuk melaksanakan penelitian penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.

Di samping itu, lanjut dia, pemerintah melihat pembangunan di Papua masih belum efektif. Penyebabnya diantaranya ialah situasi keamanan yang tidak kondusif, praktik korupsi yang masih tinggi serta belum terintegrasinya sejumlah program pemerintah pusat dengan daerah. Karena itulah Mahfud meminta supaya pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara harus lebih ditingkatkan.

“Saya ingin mengatakan kedepannya pemeriksaan BPK diharapkan lebih bisa terukur karena dana Otsus akan naik, kemudian aspirasi penegakan hukum sangat kuat disampaikan dari masyarakat dan kerjasama antara pemerintah dengan BPK sangat penting,” tuturnya.

Baca Juga  Sertijab Dandim Kaimana, Chairi Suhanda Gantikan Pomalanthon Badiaraja Tambunan

Lebih lanjut, Mahfud mengakui kalau masih ada sejumlah isu terkait Papua yang masih dipersoalkan. Berangkat dari hal tersebut, Mahfud menyebut kalau pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikannya.

“Ada yang menyatakan terutama Organisasi Papua Merdeka yang seperatis dengan berbagai organisasinya itu menyatakan, Papua bukan bagian dari Indonesia, Papua berhak menjadi negara dan bangsa sendiri,” katanya.

“Maka ingin kami tegaskan bahwa hubungan Papua dengan NKRI sudah bersifat final. Tidak bisa diganggu gugat, dan akan dipertahankan dengan segala biaya yang diperlukan. Sosial, ekonomi, politik dan keuangan sekalipunMesakh menambahkan pemerintah melakukan inisiasi dan keputusan sepihak tanpa melibatkan masyarakat Papua dan lembaga perwakilan dalam merevisi UU Otsus Papua., akan kita pertahankan.”

Baca Juga  Polri Kerahkan 3.590 Personil, Amankan Tahapan Pilkada Serentak di Papua Barat

Sementara itu, terkait dengan rencana Revisi Undang-undang No 21 Tahun 2001, tentang otonomi khusus provinsi Papua, Anggota Komisi IX Mesakh Mirin meminta masyarakat Papua dan lembaga perwakilan seperti majelis rakyat Papua dan majelis rakyat Papua Barat dilibatkan dalam pembahasan Otsus Papua ini.

Mesakh menambahkan pemerintah melakukan inisiasi dan keputusan sepihak tanpa melibatkan masyarakat Papua dan lembaga perwakilan dalam merevisi UU Otsus Papua. (*/cr3)

News Feed