KAIMANA– Pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kaimana untuk Pilkada 9 Desember 2020 tersisa 7 hari akan digelar. Tepatnya, 4-6 September 2020, KPU Kaimana akan membuka ruang bagi bakal calon untuk mendaftarkan diri dan menjalani tahapan lanjutannya.
Untuk kelancaran kegiatan ini, Ketua KPU Kaimana, Kristianus Matias Maturbongs pada konferensi pers terkait pendaftaran bakal calon jalur Parpol mengingatkan para bakal calon yang akan mendaftar maupun partai pengusung yang akan mendampingi bakal calon pada saat pendaftaran di KPU, agar memperhatikan protokol kesehatan.
Dikatakan, menerapkan protokol kesehatan merupakan hal yang wajib dilakukan para bakal calon maupun parpol pengusung, mengingat tahapan Pilkada yang sedang dilaksanakan saat ini, masih berada dalam situasi Pandemi Covid-19.
Ketentuan terkait protokol kesehatan lanjut Kristianus yang didampingi empat komisioner, juga telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati dalam kondisi bencana non alam Covid-19.
“Karena sedang dalam situasi Covid, kami meminta para bakal calon, termasuk juga partai pengusung untuk mentaati protokol kesehatan. Ini berkaitan dengan tahapan Pilkada yang sedang kita laksanakan ini masih dalam situasi Covid. Kita sama-sama menjaga agar tahapan Pilkada ini berjalan lancar,” ujar Kristian. (iw)
Tanjungpinang, Radar Kepri-Jn seorang pengusaha tambang bauksit yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi tambang ilegal oleh Kejati Kepri tertipu oleh
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Republik Indonesia, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 tahun 2020, yang merupakan perubahan dari Surat Edaran Nomo
MEDIAKEPRI.CO.ID Batam – Baru dua pekan hadir di Batam, SILAJU perusahaan jasa pengiriman barang (jemput antar) kebanjiran orderan. Gara garanya, jasa pengiriman
Komentar