Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Republik Indonesia, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 tahun 2020, yang merupakan perubahan dari Surat Edaran Nomo 7 tahun 2020.
Surat Edaran ini mengatur tentang persyaratan protokol kesehatan, perjalanan orang baik anatar daerah di Indonesia (lokal) maupun dari dan akan ke Luar Negeri (internasional) pada masa New Normal atau Kebiasaan Baru.
Untuk perjalanan dalam negeri, saat ini tidak lagi dibutuhkan hasil lab PCR atau swab tes.
“Calon penumpang hanya perlu menunjukkan hasil rapid tes, dengan hasil Non Reaktif,” jelas Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam, Dr Ahcmad Farchanny.
Bukan itu saja, rentang masa berlaku rapid tes juga diperpanjang, dari yang semula 3 hari, kini menjadi 14 hari.
“Surat Hasil rapid tes itu masih berlaku selama 14 hari surat itu dikeluarkan,” jelasnya.
Nah, untuk perjalanan dari dan ke luar negeri, merujuk dari SE tersebut, pihak KKP akan melakukan pengambilan PCR atau swab tes di pelabuhan-pelabuhan internasional.
“Bagi WNA yang datang tanpa membawa hasil PCR dari negaranya, maka KKP akan lakukan pengambilan sample PCR di pelabuhan,” jelasnya.
Sample itu nantinya akan dikirim ke Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP), atau laboraturium pemerintah maupun swasta yang ditunjuk.
“Bagi WNA maupun WNI yang datang dari luar negeri tanpa PCR,” sebutnya.
Sambil menunggu hasil tes PCR keluar, WNA dan WNI tersebut wajib menjalankan karantina di fasilitas-fasilitas yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat, atau di hotel maupun penginapan yang telah mendapat izin atau rekomendasi untuk penanganan covid 19.
“Kalau untuk PMI atau TKI sepertinya masih kita arahkan ke Rusun di Tanjunguncang, kalau untuk WNA yang ingin menjalankan karantina di hotel atau penginapan, tentu nanti mengikuti daftar yang dibuat oleh Dinas Pariwisata dan Kesehatan, sesuai dengan standar covid,” jelasnya.
Farchanny juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mendownload aplikasi Peduli Lingkungan dan aplikasi eHAC bagi masyarakat yang ingin berpergian baik dalam negeri, maupun ke luar negeri.
“Download lah, karena itu akan mempermudah proses perjalanan kita, dengan download aplikasi itu, kita tak perlu lagi ngantri untuk mengisi data di kartu kuning di setiap pelabuhan,” tutupnya.(bos)











Komentar