oleh

ASN Pemprov Papua Barat Kerja dari Rumah Diperpanjang hingga 9 November

MANOKWARI– Pelaksanaan kerja di rumah bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN) dilingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat kembali diperpanjang.

Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Papua Barat nomor 850/1497/2020 tentang perubahan surat edaran gubernur Papua Barat nomor 850/1439/2020 dalam upaya pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kerja Pemerintah Provinsi Papua Barat.

“Sistem kerja pegawai negeri sipil negara yang menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya diperpanjang terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 9 November 2020, untuk setiap ASN wajib melakukan presensi sesuai jam kerja dan tata cara yang berlaku adalah secara online, mulai masuk kantor kembali tanggal 10 November 2020,” demikian bunyi poin penting dalam surat edaran itu.

Baca Juga  Pimpinan Muhammadiyah Apresiasi Jenderal Dudung Kembalikan Prajurit TNI ke Daerah Asal

Surat edaran gubernur Papua Barat ini menindaklanjuti surat baru Edaran Menpan RB Tjahjo Kumolo nomor 67 tahun 2020 pada 4 September 2020.(kp1)

 

News Feed