oleh

BPOM Tanjungpinang Gerebek Ruko Berisi Ribuan Pieces Kosmetik Ilegal

Tim BPOM Tanjungpinang saat menggerebek Ruko penyimpanan kosmetik ilegal.

Tanjungpinang, Radar Kepri- Badan Pengawasan Obat Makanan (BPOM)Tanjungpinang menggerebek sebuah rumah toko (ruku) di Jl Gatot subroto, batu 5 bawah yang menjadi gudang penimbunan kosmetik tanpa ijin edar pada Selasa (23/06).

Kepla BPOM Tanjungpinang, Mardianto di konfirmasi radarkepri.com via WA-nya pada Kamis (24/06) membenarkan penggerebekan tersebut berdasarkan laporan masyarakat.”PPNS/petugas Loka POM bersama dengan Lintas Sektor (Satnarkoba, Satreskrim, Satpol PP, Disperindag dan Dinkes Tanjungpinang) melakukan kegiatan penindakan terhadap produk kosmetik tanpa izin edar di sebuah ruko di Jl. Gatot Subroto. Kegiatan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada petugas Kantor Loka POM Kota Tanjungpinang bahwa beredar Kosmetik tanpa izin edar BPOM di wilayah Kota Tanjungpinang, yang kemudian ditindak lanjuti oleh petugas Loka POM di Kota Tanjungpinang. Dari hasil pemeriksaan ditemukan kosmetik tanpa izin edar.”terangnya.

Baca Juga  Pembangunan Pasar SP 4 Bintuni Ditargetkan Selesai Tahun Ini

Dari penggerebekan itu, tim mengamankan 142 item kosmetik tanpa izin edar sebanyak 1.259 pcs. Mengenai tindak lanjutnya, Mardianto menuliskan.”Kami sedang pengembangan pak utk mengumpulkan bukti dan meminta keterangan.”terangnya.

Mardianto menyerbutkan, pelaku dapat dijerat melanggar.” Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.”pungkasnya.(irfan)

Komentar

News Feed