Standar Penanganan Baru
Orang nomor satu di dunia kesehatan Batam ini mengatakan, saat ini Word Helth Organization (WHO), telah mengeluarkan prosedur penanganan baru dalam penanganan pasien positif corona.
Pasien-pasien positif tanpa gejala atau penyakit penyerta yang membuat dia sakit, maka hanya menjalani karantina atau isolasi selama 10 hari.
“Begitu dia dinyatakan positif, dia harus dikarantina 10 hari. Sepuluh hari, dia harus diperbolehkan pulang, tanpa tes swab, jadi mau dia masih positif, atau sudah negatif, tetap diperbolehkan pulang,” papar Didi.
Namun ini hanya untuk pasien positif tanpa gejala atau penyakit penyerta, atau yang kerap disebut Orang Tanpa Gejala (OTG).
Bagi yang memiliki gejala atau ada penyakit penyerta, yang membuat kondisi kesehatannya menurun. Maka harus terus dirawat, meski pun sudah lewat 10 hari.
“Ini aturan baru WHO, karena dari hasil penelitian, setelah 10 hari virus itu di dalam tubuh, maka dia tidak akan menjangkiti orang lain. Ini hasil penelitian WHO loh,” kata Didi.
Protab atau standar penanganan ini, lanjutnya belum diterapkan di Batam.
“Inikan masih baru, pasti sedang dikaji di Kementerian Kesehatan, apakah akan diterapkan di Indonesia atau tidak. Yang jelas sebelum ada protab baru dari Menkes, kita masih mengkarantina pasien positif , sampai hasil swabnya dua kali berturut-turut menunjukkan negatif,” jelasnya.
Jangan Bikin Teledor
Didi berharap kondisi saat ini, jangan membuat masyarakat teledor.
Penerapan New Normal atau kebiasaan baru, bukan membuat warga lepas masker, tidak menjaga jarak.
“Jalankan aktifitas seperti biasa, tapi tetap jaga kesehatan, gunakan masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan, jangan sampai kebablasan,” ujarnya.
Ia yakin dengan kedisiplinan masyarakat Batam, maka dengan cepat Batam akan bebas dari pandemi corona.
“Masyarakat Batam bisa, kita semua bisa, asal kita semua peduli dan sadar dengan kesehatan diri kita masing-masing,” tutupnya. ( BatamClick.com / bos)











Komentar