oleh

Pj Gubernur Lantik Walikota Sorong dan Serahkan SK Perpanjangan Pj Bupati Sorong dan Pj Bupati Maybrat

SORONG – Bertempat di gedung Aula Kantor Walikota Sorong, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Muhammad Musa’ad melantik Walikota Sorong, Septinus Lobat menggantikan mantan Pj Walikota Sorong, George Yarangga sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan kepada dua Pj Bupati.

Kedua Pj Bupati yang menerima SK Perpanjangan masa jabatan tersebut adalah Pj Bupati Sorong, Yan Piet Moso dan Pj Bupati Maybrat, Bernhard Rondonuwu pada Rabu, (24/8/2023).

Saat ditemui usai melantik Walikota Sorong sekaligus menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada dua Pj Bupati, Pj Gubernur Papua Barat Daya, Mohammad Musa’ad menjelaskan bahwa, menjadi Pj Walikota Atau Pj Bupati harus melalui mekanisme serta aturan yang berlaku.

” jadi proses menjadi PJ Gubernur baik Pj Walikota dan Pj Bupati itu melibatkan banyak pihak atau lembaga. Bukan hanya melibatkan kementrian tetapi juga melibatkan DPRD, KPK, PPATK, BIN dan lembaga lainnya untuk dicek apakah calon-calon Pj ini memenuhi kriteria yang dibutuhkan atau tidak,” Ujar Pj Gubernur.

Baca Juga  AHLAK Culture Festival PT Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim

Oleh sebab itu, Pj Gubernur meminta agar semua pihak bisa menerima dan memberikan kesempatan kepada ketiga penjabat kepala daerah tersebut untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Pj Gunernur berpesan kepada ketiga penjabat kepala daerah ini agar nisa beryanggungjawab melaksanakan tugas-tugas negara di daerahnya dan patut terhadap semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” Pesan Pj Gunernur Musa’ad.

Baca Juga  Tudingan Bupati YP Mosso Miliki 4 Mobil Mewah Itu Fitnah

” Apalagi didepan kita sudah menanti pelaksanaan pemilihan umum sebagai agenda nasional. Ingat tugas ini adalah amanat dari presiden yang harus dijalankan dengan baik tanpa melanggar peraturan perundang-undangan,” Tegas Musa’ad.(ida)

News Feed