oleh

Pembacaan Putusan PHP Kabupaten Manokwari Selatan, Maluku Barat Daya, Seram Bagian Timur, Nabire, Kuantan Singingi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Kabupaten Manokwari Selatan, Maluku Barat Daya, Seram Bagian Timur, Nabire, dan Kuantan Singingi pada Rabu (17/2/2021) mulai pukul 16.00 WIB s.d. selesai. Sidang pleno tersebut digelar secara daring yang dipimpin oleh Hakim Ketua YM Anwar Usman dengan menerapkan protokol kesehatan dan sesuai tata tertib persidangan.

Terhadap perkara PHP Kada ini, MK telah memeriksa persyaratan formil dan materi gugatan masing-masing pemohon, baik mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), maupun tenggat waktu pendaftaran permohonan ke MK. Selain itu, MK juga telah mendengarkan dalil-dalil para pemohon lainnya yang
berpengaruh terhadap perolehan suara hasil pilkada. Sebelumnya, pada sidang tahap kedua MK mendengarkan jawaban Termohon (KPU) dan Pihak Terkait. Pada tahapan lainnya, MK juga menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara tertutup untuk menilai dan mempertimbangkan dalil-dalil setiap permohonan.

Perkara PHP Kada Kabupaten Manokwari Selatan dengan nomor registrasi 42/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Seblum Mandacan dan Imam Syafi’i yang memohon pembatalan penetapan KPU Manokwari Selatan (Termohon) terhadap hasil perolehan suara Pilkada Manokwari Selatan Tahun 2020. Melalui Kuasa Hukumnya di persidangan, Pemohon berpendapat bahwa adanya calon tunggal dalam Pilkada Manokwari Selatan, dalam hal ini Paslon Markus Waran dan Wempi Welly Rengkung yang meraih 26.871 suara dibandingkan lawannya “Kotak Kosong” sebesar 2.003 suara, diperoleh secara bebas tanpa tantangan apapun karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon, yang ikut menciptakan adanya calon tunggal pada
Pemilihan Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020.

Baca Juga  SMSI Sumbang Jalan dan Sarana Sanitasi

Sebagai informasi, bahwa Pemohon sebelumnya telah mendaftarkan diri untuk menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan namun pendaftaran Pemohon ditolak oleh Termohon. Pemohon juga telah melakukan langkah hukum terkait penolakan tersebut demi memperjuangkan hak konstitusionalnya diantaranya langkah hukum di Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan dan menghasilkan putusan Nomor 002/PS.REG/91.9111/IX/2020 dan 003/PS.REG/91.9111/X/2020. Kemudian Pemohon mengajukan upaya administratif berupa gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar di mana PT TUN Makassar tidak
memeriksa dan memutus gugatan yang diajukan Pemohon, sebaliknya melalui suratnya bertanggal 10 November 2020 menolak untuk memeriksa dan memutus gugatan Pemohon. Padahal upaya Pemohon telah bersesuaian dengan ketentuan pada Pasal 154 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Selanjutnya pada PHP Kada Kabupaten Maluku Barat Daya, perkara teregistrasi dengan Nomor 73/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nikolas Jhohan Kilikily dan Desianus Orno dengan pokok Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 320/PL.02.6-Kpt/8108/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020. Pemohon mendalilkan bahwa selisih peroleha suara sebesar 14.966 ini dikarenakan terjadi kecurangan yang sangat serius yang bersifat Sistematis, Terstruktur dan Massif (TSM) yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2 yang juga merupakan Petahana. Jika tidak terjadi
kecurangan yang bersifat TSM menurut Pemohon harusnya perolehan suara Pemohon lebih unggul
daripada perolehan suara Petahana. Untuk itu dalam petitumnya pemohon meminta Mahkamah
membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, mendiskuaifikasi Paslon Nomor Urut
2 dan memerintahkan pemungutan suara ulang.

Baca Juga  Stungta x Pindad Diserahkan Kepada PTTEP Indonesia

Kemudian, perkara Nomor 117/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh pasangan Fachri Husni Alkatiri dan Arobi Kelian (Paslon Nomor Urut 2). Dalam permohonan, Pemohon meminta Pembatalan Terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor: 540/HK.03.1-Kpt/03/8105/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2020 tertanggal 17 Desember 2020. Pemohon menolak penetapan rekapitulasi hasil tersebut dikarenakan proses pemilihannya syarat dengan pelanggaran undang-undang yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Massif.

Menurut Pemohon Paslon Nomor Urut 1 yang merupakan Petahana menggunakan kekuasaannya untuk menggerakan ASN dengan Money Politic. Disamping itu pemohon menilai angka partisipasi pemilih DPTb 100 % dinilai tidak wajar. Untuk itu dalam petitumnya pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Seram Bagian Timur dan memerintahkan pemungutan suara ulang.

Baca Juga  KUALITAS PESERTA STQH IX DINILAI MENURUN, LPTQ PB DIMINTA GENCAR LAKUKAN TC

Perkara selanjutnya yang akan dibaca putusannya yaitu PHP Kada Kabupaten Nabire dengan nomor registrasi 116/PHP.BUP-XIX/2021 atas nama Deki Kayame dan Yunus Pakopa yang merupakan pasangan Bakal Calon Bupati Pilkada Nabire 2020 yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Pasangan Calon Bupati Nabire 2020. Berdasarkan Pokok Permohonannya, Deki-Yunus menduga bahwa proses Pilkada Kabupaten Nabire 2020 tidak dilaksanakan secara jujur dan adil karena diduga banyak pelanggaran yang terjadi sehingga Pemohon tidak menjadi peserta pada
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020.

Perkara terakhir yaitu PHP Kada Kabupaten Kuantan Singingi dengan nomor registrasi 60/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Halim dan Komperensi. Keduanya merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020. Pemohon mengajukan pembatalan atas Surat Keputusan KPU Kabupaten Kuantan Singingi (Termohon) Nomor : 266/PL.02.3-Kpt/1409/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi.

Permohonan Pemohon ini tidak hanya mempersoalkan perselisihan hasil perolehan suara saja, tetapi juga
mempersoalkan adanya pelanggaran dan kecurangan terhadap asas jujur dan adil yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020. Maka ketentuan presentase paling banyak sebesar 1.5% sebagaimana ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 tersebut seharusnya tidak menjadi pembatasan bagi Pemohon untuk mengajukan Permohonan a quo. (**)

Sumber : mkri.id

News Feed