oleh

Baru 6 Bulan Berjalan, Kejati Papua Barat Sudah Tekan MoU dengan 13 Instansi

MANOKWARI–  Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam kurung waktu enam bulan telah mampu melakukan MoU (Momerandum of Undestanding) dengan 13 instansi baik perbankan, balai maupun instansi vertikal, serta berbagai perkara tindakan pidana umum.

Kelapa Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Yusuf, Kamis (16/7/202 ) mengatakan, selama enam bulan penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum di jajaran Kejaksaan Tinggi Papua Barat, didorong agar dilakukan transparansi informasi proses hukum, mengedukasi masyarakat (public),agar lebih peduli dan mampu mengawal jalannya pemerintahan yang bersih, guna mewujudkan cita-cita pembangunan dan capaian kesejahteraan masyarakat.

“Tujuan utama kita adalah pastikan Negara tak dirugikan, dan masyarakat sejahtera dalam pembangunan. Publik Papua Barat, perlu mengetahui bahwa ladang korupsi di Papua Barat, sering terjadi pada beberapa bidang yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik atau masyarakat. Selama enam bulan berjalan tipidsus telah melakukan penyelidikan terhadap 5 dugaan tindak pidana korupsi, 3 di antaranya, telah ditingkatkan ke penyidikan,” ungkap Yusuf.

Baca Juga  Kejati PB Akan Membuat Telaan dan Pendapat Hukum Terkait Dana Covid

Sementara penanganan dan penyelesaian perkara  di bidang tindak pidana umum (tipidum) oleh Kejati Papua Barat, tertinggi adalah perkara  penganiayaan, kejahatan terhadap anak dan narkotika jenis shabu sebanyak  330 perkara. 

Lebih lanjut Yusuf menyampaikan selanjutnya, perkara yang menarik perhatian, yaitu perkara tindak pidana umum yang terjadi akibat adanya rasisme di Surabaya yang disangka dengan tindakan pidana makar sebanyak 44 perkara dan perkara kehutanan, lingkungan hidup dan pertambangan sebanyak 11 perkara.(aa)

Baca Juga  Pimda Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sorong Gelar Raker dan Diklat Kokam

Editor: BUSTAM

Komentar

News Feed