MANOKWARI– Tim BNNP Papua Barat kembali menciduk dua pengedar Sabu di Sorong Barat, Kota Sorong.
Penangkapan dilakukan dikontrakan tersangka, RAP, di Jalan Frans Kaisepo. Saat ditangkap RAP membawa paketan terbungkus berisi narkotika jenis sabu seberat 40,1 gram. Ini disampaikan Kepala BNNP Papua Barat, Brigjend Pol. Monang Situmorang, SH, M.Si, dalam siaran persnya, Rabu (16/9/2020) di kantor BNNP Papua Barat.
Dikatakan Monang, shabu-shabu tersebut dibungkus di dalam plastik, dan disimpan didalam bubuk kopi. Setelah diamankan, tersangka menjalani pemeriksaan awal di Polsek Sorong Barat. “Di sini didapati informasi bahwa tersangka RAP disuruh oleh seorang temannya, F, yang kesehariannya sebagai sales Dealer Toyota,” ungkap Monang.
Berdasarkan pengakuan tersangka RAP, tim pemberantas BNNP Papua Barat dengan hasil pengembangan, akhirnya mengamankan, F, tanpa ada perlawanan.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan didapatkan barang bukti berupa empat paket narkotika golongan 1 jenis shabu (methapetamine) yang dikemas di dalam plastik bening ukuran sedang. Dua unit handphone berwarna putih silver merek iPhone dan Vivo, 1 buah dus karton berukuran sedang warna coklat bertulisan Gery Saluut coklat, 3 bungkus kopi, satu bungkus keripik keladi, satu buah timbangan digital warna hitam, satu lembar resi bukti penerima, satu lembar kertas bertulis nomor resi pengiriman, 1 pak sasetan bungkusan plastik berukuran kecil, dan 2 buah simcard Telkom.
Shabu yang dikirim itu, menurutnya, menggunakan jasa pengiriman dari Lampung. Kasus ini akan didalami dan telusuri melalui handphone para tersangka yang akan dikirim ke BNN Pusat untuk dilakukan pemeriksaan.
Lebih lanjut Monang mengatakan, shabu ini direncanakan akan diedarkan di Kota Sorong. Shabu ini jika dirupiahkan bisa mencapai Rp 120 juta lebih. Karena di Papua Barat ini harga shabu per gramnya Rp 3 juta rupiah, lebih mahal dari harga emas.
“Penerapan pasal yang akan dikenakan untuk kedua tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (1) dan (2), pasal 112 ayat (2), subsider pasal 131 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara, ” tuturnya.(aa)
Editor: BUSTAM











Komentar