oleh

Ratusan P3K Minta NIP Segera Diterbitkan

MANOKWARI – Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, Bima Haria Wibisana, berkunjung ke Manokwari, Papua Barat. Selasa (16/2/2021).

Kedatangannya disambut ratusan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K). Ratusan P3K itu menuntut agar Nomor Induk Pegawai (NIP) segera diterbitkan agar menjadi legalitas mereka.

Menurut Bima, syarat PNS usia maksimal 35 tahun saat diangkat, sedangkan yang usianya melebihi batas yang ditentukan, diakomodir dalam P3K.

Baca Juga  Menpora Siap Hidupkan Kompetisi Liga 1 dan 2

“Itu sesuai dengan aturan yang berlaku Undang-undang. Saya tidak membedakan PNS dengan P3K, karena statusnya sama-sama ASN, yaitu orang yang bekerja pada pemerintahan,” jelasnya.

Dikatakan kontrak P3K menandatangani kontrak dengan masa berlaku 5 tahun dan akan dievaluasi. Itu dipastikan agar mereka mendapat haknya (gaji). PNS juga ada perjanjian kerja dengan dievaluasi setiap tahun.

Baca Juga  FL2MI dan Pemuda Adat Papua Gelar Aksi Menolak Harga Rapid Test

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan menambahkan gaji 512 P3K dibayar melalui APBD Papua Barat terhitung 1 November 2020.

“Kita sudah buat SK P3K sebagai dasar pembayaran gaji dari APBD. Jika NIP sudah turun, gaji akan dibayarkan melalui APBN,” bebernya. Dilansir linkpapuabarat.com – grup siberindo.co.

Sesuai rencana tes P3K akan digelar tahun ini sebagai formalitas, dengan ketentuan peserta adalah mereka yang sudah terdaftar.

Baca Juga  100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Akan Lakukan Evaluasi Periode Pertama

“Tidak bisa nama lain yang ikut tes,” singkatnya.

News Feed