MANOKWARI– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan rekomendasi dukungan kepada bakal pasangan calon (Bapaslon) Hermus Indou-Edi Budoyo (HEBO) untuk bertarung di Pilkada Manokwari tahun 2020.
Ketua DPC PDI-Perjuangan Manokwari, Dony Mandacan mengatakan, pengumuman rekomendasi tersebut disaksikan Ketua Umum DPP Megawati Soekarno Putri berlangsung secara virtual kepada 75 Bapaslon yang mendapat rekomendasi PDI-Perjuangan, termasuk pasangan HEBO di Jakarta, Selasa ( 11/8/2020 ).
Menurut Dony, penyerahan rekomendasi tadi secara resmi oleh DPP yang disaksikan langsung oleh Ketum, sehingga diharapkan tidak ada lagi bahasa bahwa belum final ataupun perubahan-perubahan lain, karena PDI-Perjuangan sudah memberikan dukungannya kepada pasangan “HEBO” dan itu sudah final. “PDI Perjuangan punya mekanisme penyerahan rekomendasi kepada kandidat yang ditetapkan untuk maju pada Pilkada 2020. Bertahap dan terjadwal diumumkan serentak,”ungkap Dony.
Dengan direkomendasikannya Pasangan HEBO, maka pihaknya menginstruksikan kepada seluruh kader “wajib hukumnya” menjalankan perintah partai.”Kalau ada yang bergerak tidak sesuai dengan perintah, ya kita proses untuk dicabut haknya sebagai anggota partai (dipecat),” tegas Dony.
Lebih lanjut Dony menyampaikan pengumuman penyerahan rekomendasi PDI-Perjuangan pada Agustus ini merupakan tahap ketiga, sebanyak 75 Bapaslon sesuai dengan HUT ke-75 tahun Kemerdekaan RI, termasuk Manokwari untuk pasanga HEBO. “Sebelumnya pengumuman tahap kedua yang disampaikan beberapa waktu lalu rekomendasi partai untuk 45 Bapaslon sesuai dengan tahun kemerdekaan,” pungkasnya.(aa)
JAKARTA – Gagasan transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile kembali mengemuka. Kali ini disampaikan Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI
Jakarta — Kementerian Agama Republik Indonesia meluncurkan program Ekspedisi Masjid Indonesia (EMI) sebagai bagian dari upaya pelayanan kepada masyarakat selama arus mudik
Transformasi digital dalam birokrasi pemerintah melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tidak hanya membawa kemudahan layanan publik, tetapi juga memunculkan konsekuensi hukum
Catatan Seorang Deklarator PERADI PROFESIONAL Oleh: DR. Hendra Dinatha, S.H., M.H. Deklarator PERADI PROFESIONAL dan Juga Wakil Rektor Universitas Jayabaya, Jakarta Abstrak
Komentar