MANOKWARI– Polda Papua Barat sudah membuat persiapan menjelang Pilkada, menyikapi 9 kabupaten di Provinsi Papua Barat yang akan menghelat Pilkada Serentak pada 9 Desember mendatang.
“Tentunya dengan aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh KPU dan Mabes Polri terkait kesiapan Polda Papua Barat,” jelas Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, Selasa (11/8/2020).
Dikatakan Kapolda, Mabes Polri juga sudah meminta Polda pada 3 September untuk melakukan Operasi Mantap Brata. “Dari situ kita mulai argonya berjalan,kita juga akan membentuk Gakkumdu, penegakan hukum terpadu, kami akan menunggu informasi selanjutnya dari Bawaslu untuk mekanismenya, karena kita harus menterjemahkan dalam wilayah lingkup kita,” jelasnya.
Jika telah ada Gakkumdu, maka akan dimulai dengan operasi penegakan hukum dan juga terkait upaya- upaya preventif. “Represifnya kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pilkada Pemilu,” ungkap Kapolda di Swiss-Belhotel.
Selain itu juga mengacu pada Peraturan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor tersebut. “Kita harus mengacu ke situ dan mungkin juga nanti bagaimana aturan-aturan yang selama ini kita yang memang kita mendapat perintah terkait dengan protokol kesehatan, itu tentunya nanti ada TPS-TPS yang kita bagi, karena memang sangat padat, penyelenggara pun menggunakan APD lengkap,” jelasnya.
Menurut Kapolda satu hari setelah penetapan Operasi Mantap Brata, sudah masuk tahap pendaftaran pasangan calon, kemudian masuk pada agenda kegiatan sesuai kalender Pilkada. “Kita harus menyikapi dan kita harus sukses kan supaya Pilkada di Papua Barat bisa lebih baik,” tuntas Kapolda.(aa)
JAKARTA – Gagasan transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile kembali mengemuka. Kali ini disampaikan Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI
Jakarta — Kementerian Agama Republik Indonesia meluncurkan program Ekspedisi Masjid Indonesia (EMI) sebagai bagian dari upaya pelayanan kepada masyarakat selama arus mudik
Transformasi digital dalam birokrasi pemerintah melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tidak hanya membawa kemudahan layanan publik, tetapi juga memunculkan konsekuensi hukum
Catatan Seorang Deklarator PERADI PROFESIONAL Oleh: DR. Hendra Dinatha, S.H., M.H. Deklarator PERADI PROFESIONAL dan Juga Wakil Rektor Universitas Jayabaya, Jakarta Abstrak
Komentar