MANOKWARI– Dengan adanya karyawan gudang Hadi Mall yang terpapar Covid-19, Pemerintah Kabupaten Manokwari telah mengeluarkan instruksi untuk dilakukan penutupan selama dua hari, agar dilakukan penyemprotan disinfektan.
Kamis (10/9/2020), Tim Gugus Tugas Kabupaten Manokwari melakukan penyemprotan, yang disaksikan langsung oleh Plt Bupati Manokwari, Edi Budoyo, Kepala Dinas Kesehatan dr.Bandaso dan Ketua Gugus Tugas Covid-19, dr.Hendry Sembiring.
Sesuai pantauan, semua sudut dilakukan penyemprotan, mulai dari atas hingga bawah. Penyemprotan dilakukan secara teliti, dalam penyemprotan ini melibatkan beberapa petugas dari gugus tugas Kabupaten Manokwari.
Plt Bupati Edi Budoyo mengatakan, Pemerintah Kabupaten Manokwari selalu memantau situasi pertokoan di Kabupaten Manokwari. “Dan ketika kita mendengar bahwa ada beberapa karyawan yang bertugas di Hadi Mall terpapar pendemi Covid-19, kita harus bertindak cepat,” tuturnya.
Langkah pertama yang diambil Pemerintah Kabupaten Manokwari dan Gugus Tugas Kabupaten Manokwari, yakni mengevakuasi dan mengkarantina yang terpapar, agar tidak sampai menyebar ke mana-mana. Kedua telah membuat surat peringatan kepada Hadi Mall untuk sementara ditutup sambil dilakukan disinfektan.
Menurut Edi, dengan ditutupnya Hadi Mall tentu akan berefek pada pendapatan, namun disisi lain tentunya akan timbul kepercayaan masyarakat lagi untuk dapat berbelanja kembali, karena sudah dilakukan disinfektan.
“Sekali lagi saya mau sampaikan, sepanjang pemerintah mendengar adanya yang tertular pastinya Pemerintah Kabupaten Manokwari bersama gugus tugas harus bertindak dengan cepat. Karena jangan sampai kita terlambat, penyebarannya akan semakin meluas,” pungkasnya.(aa)
JAKARTA – Gagasan transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile kembali mengemuka. Kali ini disampaikan Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI
Jakarta — Kementerian Agama Republik Indonesia meluncurkan program Ekspedisi Masjid Indonesia (EMI) sebagai bagian dari upaya pelayanan kepada masyarakat selama arus mudik
Transformasi digital dalam birokrasi pemerintah melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tidak hanya membawa kemudahan layanan publik, tetapi juga memunculkan konsekuensi hukum
Catatan Seorang Deklarator PERADI PROFESIONAL Oleh: DR. Hendra Dinatha, S.H., M.H. Deklarator PERADI PROFESIONAL dan Juga Wakil Rektor Universitas Jayabaya, Jakarta Abstrak
Komentar