oleh

Kanwil Kemenkum Pabar Perkuat Pemahaman Penetapan Status Korporasi Nonaktif Administratif

PAPUABARAT.SIBERINDO.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat mengikuti Sosialisasi Penetapan Korporasi Nonaktif Secara Administratif yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI secara virtual, Kamis (06/08/2026).

Kegiatan diikuti oleh Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Muhayan, didampingi Kabid Pelayanan AHU Soleman Lilingan, berserta tim kerja pelayanan AHU.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan penetapan korporasi nonaktif secara administratif sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi badan hukum, meningkatkan validitas dan kredibilitas data korporasi, serta memperkuat kepastian hukum dalam pelayanan administrasi hukum. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme penetapan status nonaktif dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memperbarui data korporasi.

Baca Juga  KPU Manokwari Gelar Debat Kandidat Minggu Kedua November 

 

Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Dr. Andi Taletting Langi dalam arahannya menyampaikan bahwa penetapan korporasi nonaktif merupakan langkah strategis untuk memastikan basis data badan hukum yang dikelola Ditjen AHU tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menekankan bahwa Kantor Wilayah memiliki peran penting dalam menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada pemerintah daerah, pelaku usaha, notaris, dan para pemangku kepentingan lainnya agar memahami pentingnya melakukan pembaruan data korporasi secara berkala. Selain itu, beliau menjelaskan bahwa korporasi yang telah ditetapkan berstatus nonaktif dapat kembali aktif secara otomatis setelah melakukan pembaruan atau perubahan data melalui sistem AHU sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Budiman Sudjatmiko: Desa Harus Jadi Penggerak Pembangunan Inklusif

Setelah penyampaian arahan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis oleh narasumber dari Ditjen AHU mengenai dasar hukum, kriteria penetapan korporasi nonaktif, mekanisme pembaruan data, serta dampak administratif terhadap badan hukum yang tidak melakukan pembaruan informasi. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait implementasi kebijakan tersebut melalui sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif.

Baca Juga  Demi Kepastian Hukum, PLN Teken MoU dengan Kejagung

Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Pabar diharapkan dapat mengoptimalkan perannya sebagai perpanjangan tangan Ditjen AHU dalam menyebarluaskan kebijakan penetapan korporasi nonaktif secara administratif kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah. Implementasi kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan korporasi dalam melakukan pembaruan data, mewujudkan tertib administrasi badan hukum, serta mendukung terciptanya pelayanan administrasi hukum yang semakin efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.

News Feed