MANSEL– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari telah melakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Seblum Mandacan – Imam Syafi’i (Semanis).
Dan hasil verifikator dokumen tersebut dikembalikan untuk diperbaiki, karena adanya rekomendasi partai yang tidak sesuai.
Ketua KPU Manokwari Selatan, Anthon J Wopairi saat ditemui di kantor KPU, Minggu (6/9/2020) mengatakan, KPU telah melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen dan ditemukan SK dari DPP- PAN yang tidak sesuai dengan yang diserahkan, sehingga dengan kesesuainya harus dikembalikan untuk diperbaiki pada sisa waktu dari pukul 16:20 WIT sampai pukul 00:00 WIT, hari ini.
“Namun dari pengurus partai mengajukan keberatan, tapi itu bukan kewenangan KPU, karena itu adalah masalah internal partai. Sehingga kami sampaikan dokumennya kami kembalikan untuk dilakukan koordinasi dan diperbaikkan sepenuhnya, supaya kalau mau ada perubahan dinaikkan di sipel partai dan dikirimkan kepada KPU, agar kami di KPU bisa melakukan penelitian penyelesaian dari dokumen-dokumen yang dimasukkan,” jelas Anthon.
Sedangkan untuk Partai Gerindra sendiri semua berkas sudah lengkap. “Hanya PAN yang tidak ada SK-nya, mana mungkin sebagai partai pengusung utama berkasnya tidak lengkap, sehingga kami kembalikan, namun dari pimpinan partai bahkan bakal calon pasangan Semanis tidak mau menerima kembali dokumennya,” ungkap dia.
Menurut Anthon, berkas yang tidak ada adalah SK B1 KWK. Yang diserahlan tidak sama seperti di sistim silon, sehingga KPU mengembalikan untuk di lakukan komunikasi-komunikasi di tingkat berjenjang DPC, DPW dan DPP. “Karena itu merupakan internal partai, bukan kewenangan KPU untuk pengurus sampai di sana,” tutupnya.(aa)
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah berlaku, bahwa pengawasan pelaksanaan kewenangan penegak hukum yang dilakukan
JAKARTA – Gagasan transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile kembali mengemuka. Kali ini disampaikan Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI
Jakarta — Kementerian Agama Republik Indonesia meluncurkan program Ekspedisi Masjid Indonesia (EMI) sebagai bagian dari upaya pelayanan kepada masyarakat selama arus mudik
Komentar